UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undangundang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota
Negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-undang Dasar dan garisgaris besar daripada haluan Negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang
Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undangundang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia
(2)
Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)
Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa
dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1)
Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada Pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3)
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hakhak asal-usul
dalam daerah yang bersifat Istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap
Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2)
Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1)
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2)
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan berikutnya.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang
diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun
yang lalu.
(2)
Segala pajak
untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3)
Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4)
Hal keuangan
Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
(6)
Hal pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman
menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan
Kehakiman itu diatur dengan Undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1)
Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2) Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1)
Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2)
Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak
mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Untuk mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-undang Dasar ini.
(2)
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.